Sabtu, 23 Maret 2013

ASAL MUASAL PERTANIAN


Masa purba sampai awal Masehi. Perkembangan perekonomian Indonesia didominasi oleh tradisi maritim ketimbang agraris. Perkembangan peradaban manusia bisa ditilik dari kehidupan manusia purba. Manusia purba hidup dari food gathering yakni berburu dan meramu, masa berladang pindah-pindah (dalam bahasa sunda yakni huma ataungahuma), dan selanjutnya bertani menetap.  

Pertengahan abad ke-16. Sentra-sentra kerajaan berawal dari kota-kota pesisir yang ramai. Pada masa ini, tanah dan penduduk di wilayah kekuasaan adalah milik Raja. Raja dipandang sebagai pusat kosmologi yang artinya raja merupakan utusan Tuhan serta pelindung bagi keamanan lahir batin bagi rakyatnya. 

-Pada masa ini, cacah atau keluarga petani sering disebut juga sebagai Sikep. Sikep oleh karena diberikan hak pengelolaan atas sebidang atau biasanya beberapa bidang tanah mempunyai kewajiban mengusahakan tanah pertanian serta membayar pajak dan menyerahkan tenaga bagi keperluan kerajaan. Dalam prakteknya, masyarakat pedesaan di luar sikep, dalam arti masyarakat pedasaan yang tidak memiliki hak pengusahaan tanah ikut membantu sikep dalam memenuhi kewajibannya tersebut. Golongan terendah dalam masyarakat pedesaan tersebut sering disebut numpang. Sebagaimana arti dari katanumpang, bahwa keluarga sikep merupakan tempat para numpang untuk menumpang bertempat tinggal, mencari nafkah dengan mengerjakan sawah, serta menjadi garda depan jika ada keharusan kerja wajib bagi kerajaan.

-Golongan numpang kalau masih belum memiliki keluarga (atau belum menikah) biasanya disebut bujang. Jikalau sudah menikah, terkadang ada kesepakatan dari para sikep di desa serta berkomunikasi dengan pemerintah desa, bahwa numpang diberikan hak pengusahaan tanah kas desa. Namun, kewajiban untuk mengabdi kepada sikep awal, tetap harus dilaksanakan.

-Masyarakat purba hingga menjelang abad Masehi, memiliki tradisi agraris yang kuat. Namun, tradisi agraris sulit ditemukan dalam abad awal masehi hingga abad ke-15 masehi. Tercatat misalnya pada abad ke-2, masyarakat Indonesia lebih banyak berdagang di laut. Abad itu, Indonesia sudah memiliki hubungan dagang dengan India. Abad ke-5 dan ke-6, Indonesia berhubungan baik dengan Tiongkok, mengirim utusan-utusan ke negari tersebut. Abad ke-7 Indonesia menjadi jalur perdagangan India dan Tiongkok melalui selat Malaka dan laut Jawa.

Akhir abad ke-17. Semua pusat perdagangan yang penting meliputi Malaka, Aceh, Banten, Jawa Timur, dan Makasar runtuh. Agaknya pada akhir abad ke-17, seluruh perdagangan laut Indonesia telah hancur. Dari periode mataram inilah, pembahasan soal ekonomi pertanian sebenarnya dapat dimulai.

1817. Berdirinya Kebun Raya Bogor. Fungsi Kebun Raya yang semula untuk mengembangkan ilmu pengetahuan di bidang botani tropis kemudian berkembang untuk studi pertanian rakyat bagi bumi putera dan perkebunan milik bangsa Eropa.

1876.  Kebun Raya membangun Kebun Budidaya Tanaman (Kultuurtuin) di Cikeumeuh Bogor dengan mandat untuk melaksanakan 3 fungsi, yaitu : penelitian, pendidikan, dan penyuluhan. Disamping membangun kebun percobaan dengan fungsi penelitian, juga dibangun kebun-kebun percontohan dan sekolah pertanian sebagai bagian dari fungsi penyuluhan dan pendidikan pertanian.

1888. Pemberontakan petani di Banten. Pemberontakan ini bukan suatu tindakan yang tiba-tiba di pihak petani yang tidak tahu apa-apa, yang mengamuk karena fanatik agama, seperti yang hendak dikesankan oleh beberapa laporan. Pemberontakan ini merupakan suatu pemberontakan yang telah dipersiapkan dan direncanakan dan mempunyai lingkup yang jauh melampaui batas-batas kota kecil Cilegon. Peristiwa itu merupakan kulminasi suatu gerakan pemberontakan yang selama bertahun-tahun bergiat secara terang-terangan atau secara rahasia. Peristiwa-peristiwa yang terjadi menunjukkan bahwa tarekat-perkumpulan tertutup yang merupakan sarana untuk menyebarkan informasi-informasi rahasia dan komunikasi diantara anggota.

Peristiwa ini, yang sering disebut dengan Geger Cilegon 1888, ditulis oleh Prof Sartonodalam buku “Pemberontakan Petani Banten dari disertasi nya: The Peasant’s Revolt of Banten in 1888, It’s Conditions, Course and Sequel: A Case Study of Social Movements in Indonesia yang memperoleh cum laude dari Universitas Amsterdam, Belanda tahun 1966. Studi ini menjadi referensi gerakan sosial dan petani di Indonesia.

1905. Berdirinya Departemen Pertanian (Departemen Van Landbouw) yang salah satunya melaksanakan pendidikan dan penyuluhan pertanian bagi rakyat pribumi. Selanjutnya, berdiri Sekolah Hortikultura (1900), Sekolah Pertanian (1903), Sekolah Dokter Hewan (1907), Culture School (1913), Lanbouw Bedriff School (1922), dan Middlebare Boschbauw School pada tahun 1938.

1953. Terbit buku Boeke yang menyebutkan bahwa berlangsung dualisme ekonomi (tradisional dan Modern) terutama di Jawa. Indonesia menurut J.H. Boeke mengalami dualisme ekonomi atau dua sistem ekonomi yang berbeda dan berdampingan kuat. Dua sistem tersebut bukan sistem ekonomi transisi dimana sifat dan ciri-ciri yang lama makin melemah dan yang baru makin menguat melainkan kedua-duanya sama kuat dan jauh berbeda. Perbedaan tersebut karena sebagai akibat penjajahan orang-orang Barat. Apabila tidak terjadi kedatangan orang-orang Barat mungkin sistem pra-kapitalisme Indonesia dan dunia Timur pada umunya pada suatu waktu akan berkembang menuju sisitem atau tahap kapitalisme. 

-Akan tetapi sebelum perkembangan kelembagaan-kelembagaan ekonomi dan sosial menuju ke arah sama, penjajah dengan sisitem kapitalismenya (dan sosialismenya serta komunisme) telah masuk ke dunia Timur. Inilah yang menimbulkan sistem dualisme atau masyarakat dualisme. Kedua sistem ekonomi tersebut saling hidup berdampingan secara kuat dan bukan dalam bentuk transisional. Oleh karena kedua sistem ekonomi tersebut lebih menyangkut dua bentuk masyarakat yaitu masyarakat asli Indonesia dan masyarakat Barat dan atau yang telah dipengaruhi oleh Barat maka lebih tepat disebut masyarakat yang bersifat dualistik atau dual society. Masyarakat yang bersifat dualistik membutuhkan ilmu ekonomi yang berbeda untuk yang satu dengan yang lainnya.

24 September 1960. Disepakati sebagai Hari Tani Nasional. Inilah harinya petani Indonesia, pada hari itu ditetapkan Undang-Undang N0. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (yang dikenal dengan UUPA 1960) yang mengatur tentang hak-hak dan kewajiban kaum tani, mengatur hak atas tanah, hak atas sumber-sumber agraria untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran petani dan bangsa. Kelahiran UUPA inilah yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional. Penetapannya berdasarkan Keputusan Presiden Soekarno No 169/1963, menandakan bagaimana pentingnya peran dan posisi petani sebagai tulang punggung bangsa.

16 December 1966Lahirnya kovenan/perjanjian ekonomi internasional, hak sosial budaya (ICESCR) sebagai instrumen untuk melindungi hak petani. 

1968-1974. Terjadi penggabungan departemen atau sebagian departemen lain menggabungkan kedalam Departemen Pertanian. 

1972. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 88/Kpts/Org/2/1972 yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1972 menetapkan garis-garis kebijaksanaan pendidikan dalam sektor pertanian sehingga dapat memperbaiki keadaan tersebut. Salah satu kebijaksanaan yang penting dalam Keputusan tersebut adalah ditetapkannya Badan Pembinaan Pendidikan dan Latihan Pertanian (BPPLP) sebagai penanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Departemen Pertanian. Sedangkan pendidikan pertanian itu dilaksanakan melalui sekolah-sekolah pertanian proyeksi baru yang bersifat polivalen di SPMA, SNAKMA dan SUPM Budidaya sebagai satu kelompok Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP).

27 April 1973. Bedirinya HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia), yang didirikan di Jakarta melalui penyatuan empat belas organisasi penghasil pertanian utama. HKTI bertujuan meningkatkan pendapatan, kesejahteraan, harkat dan martabat insan tani, penduduk pedesaan dan pelaku agribisnis lainnya, melalui pemberdayaan rukun tani komoditas usaha tani dan percepatan pembangunan pertanian serta menjadikan sektor pertanian sebagai basis pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.

1978. Lahirnya Piagam Petani yang dibuat oleh FAO. Namun ini  tampaknya belum mampu melindungi petani dari kebijakan globalisasi neoliberal.

1994. Pengelolaan BIP mulai dialihkan kepada Badan Litbang Pertanian. Harapannya agar penelitian dan penyuluhan dapat lebih efisien.

-Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 96/Kpts/OT.210/2/1994, Badan Pendidikan dan Latihan Pertanian disempurnakan kembali dengan tugas dan fungsi mengkoordinasikan, membina dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan pertanian dalam rangka pelaksanaan tugas pokok departemen berdasarkan kebijaksanaan menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Operasionalisasi pelaksanaan kegiatan diklat pertanian dilaksanakan oleh berbagai instansi yaitu Sekolah Tinggi Perikanan (STP); Akademi Penyuluhan Pertanian (APP); Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP); Balai Penataran dan Latihan Pegawai (BPLP); Balai Latihan Pegawai Pertanian (BLPP); Balai Keterampilan Penangkapan Ikan (BKPI); Balai Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Pertanian (BPPFP); Balai Metodologi Informasi Pertanian BMIP), dan Balai Informasi Pertanian (BIP). 

8 juli 1998. Serikat Petani Indonesia(SPI), yang pada awalnya bernama Federasi Serikat Petani Indonesia (FSPI), dideklarasikan tanggal ini di Kampung Dolok Maraja, Desa Lobu Ropa, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Organisasi ini berupaya memperoleh kebebasan dalam menyuarakan pendapat, berkumpul dan berorganisasi guna memperjuangkan hak-haknya, yang selama Orde Baru dikekang. Tanggal 22 Februari 1999. Kongres pertama FSPI digelar di Medan, Sumatera Utara, lalu kongres kedua adalah tanggal 28 Februari tahun 2003 di Malang, Jawa Timur. Dalam kongres tersebut ditetapkan bahwa kedudukan sekretariat FSPI dipindahkan dari Medan ke Jakarta. Pada saat Kongres III di Pondok Pesantren Al Mubarrak Manggisan, Wonosobo, Jawa Tengah; 10 serikat petani anggota FSPI mendeklarasikan diri untuk melebur kedalam organisasi kesatuan yang bernama Serikat Petani Indonesia (SPI).

-Salah satu tujuan utamanya adalah terjadinya perombakan, pembaruan, pemulihan dan penataan model pembangunan politik nasional dan internasional, agar tercipta peri kehidupan politik yang bebas, mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mampu memajukan kesejahteraan umum, sanggup mencerdaskan kehidupan bangsa dan sanggup untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia.

17 April 1996. Merupakan salah satu hari yang kelam bagi kaum tani di seluruh dunia, dimana tragedi terjadi di El Dorado dos Carajas, Brasil. Sembilan belas petani tak bertanah yang mempertahankan hak-hak mereka untuk memproduksi pangan dengan menuntut akses terhadap tanah dibunuh oleh polisi militer. Sejak tragedi tersebut, La Via Campesina menetapkan tanggal 17 April diperingati sebagai Hari Perjuangan Petani International.

1999. Keluarnya UU HAM No. 39 tahun 1999. Dalam aturan ini, petani tidak dianggap sebagai kelompok rentan.

2000. Badan Diklat Pertanian juga berkembang dan namanya berubah menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dan Penyuluhan Pertanian berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 160/Kpts/OT.210/12/2000. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penyuluhan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan Pendayaan sumber daya manusia dan penyuluhan pertanian berdasarkan Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain untuk petugas pertanian, badan ini juga melakukan pelatihan untuk petani.

2001. Konferensi Nasional Pembaruan Agraria untuk Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Asasi Petani di Cibubur Jakarta. Dari konferensi ini, menetapkan tanggal 20 April sebagai Hari Hak Asasi Petani Indonesia.

12 Januari 2002Sekitar 60 bus besar yang membawa petani dan buruh memadati jalan dari depan Istana Merdeka menuju ke gedung DPR. Usai menyampaikan aspirasinya di depan Istana Merdeka, para petani dan buruh yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Pemulihan Hak Hak Rakyat Indonesia, mengalihkan perhatian unjuk rasa mereka ke gedung DPR. Urgensi untuk memulihkan hak-hak rakyat terutama dalam bidang agraria sangat perlu. Pasalnya, konflik agraria yang terjadi saat ini cenderung mematikan rakyat secara perlahan.

2008. Laporan dari SPI menyebutkan bahwa, sepanjang tahun ini tercatat 63 kasus konflik agraria terjadi, bahkan sebagian besar merupakan kasus lama yang timbul kembali. Lebih dari 49. 000 hektar lahan rakyat dirampas. Lebih dari 312 petani tercatat dikriminalisasi dengan ditangkap dan dijadikan tersangka, hampir semua petani yang ditangkap mengalami tindak kekerasan. Belum lagi lebih dari 31.267 KK petani yang tergusur dari tanahnya dan mengalami pelanggaran kesulitan hidup. Terdapat 7 orang meninggal.

20 – 24 Juni 2008. Gerakan petani internasional La Via Campesina datang dari 26 negara untuk menghadiri Konferensi Internasional Hak Asasi Petani di Jakarta. Dalam pertemuan ini dihasilkan Deklarasi Pertemuan Petani Perempuan Internasional untuk Hak Asasi PetaniKebijakan pertanian global yang dipaksakan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Dana Moneter Internasional (IMF), kini diperparah dengan krisis pangan, memaksa petani untuk berhutang bagi pertanian mereka yang pada akhirnya menyebabkan mereka terbelit hutang dan memaksa mereka meninggalkan tanah pertanian mereka. Lebih lanjut, di banyak konflik agrarian perempuan berjuang di garis terdepan dengan resiko membahayakan dirinya.

21 Oktober 2008. La Via Campesina, organisasi petani internasional, meluncurkan sebuah kampanye global tentang hak asasi petani. Kampanye tersebut ditujukan untuk mencapai sebuah konvensi internasional di dalam sistem Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). La Via Campesina telah bekerja keras untuk institusionalisasi hak asasi petani di tingkat internasional.

10 Desember 2008. Berlangsung aksi global pada peringatan 60 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB.

8 Maret 2009. Konferensi berjudul “Inisiatif Baru untuk Melindungi Hak Asasi Petani” (A New Initiative to Protect the Rights of Peasants), diselenggarakan oleh Akademi Hukum Humaniter Internasional dan Hak Asasi Manusia Jenewa (Geneva Academy of International Humanitarian Law and Human Rights). Inisiatif dari petani di seluruh dunia ini adalah sebuah lompatan besar dalam perjuangan melawan ketidakadilan.

Oktober 2009. Pemerintah Indonesia melalui National Summit dan pertemuan dengan para pengusaha menyatakan akan menyiapkan kebijakan tentang penyedian tanah untuk kepentingan umum serta peraturan pemerintah (PP) terkait investasi pangan dalam skala besar. Peraturan Pemerintah ini mencakup Penguasaan Pangan Skala Luas, seperti PP 11 tahun 2010 tentang Lahan Terlantar dan PP 18 tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman. Kesemua peraturan pemerintah yang dibuat tersebut dalam rangka memberikan kemudahan para pemodal untuk mengelola lahan di Indonesia melalui program Food Estate. Tercatat empat perusahaan yang telah mengajukan diri untuk membuka food estate di awal 2010 yaitu Medco, Wilmar, Bangun Cipta dan Mekasindo. Nama-nama ini menambah daftar panjang perusahaan yang berinvestasi untuk food estateseperti Laden Groups, Daewoo Logistics, Mitsubishi dan KS Oil.

Januari 2010. Dijalankan studi dari Komite Penasihat untuk Dewan HAM PBB yang berjudul “Preliminary Study on Discrimination in the Context of Right to Food” (A/HRC/13/32), dirilis pada sesi ke-4 mereka di Jenewa.

15 Januari 2010. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meresmikan program strategis pertanahan yang digagas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada saat yang sama, SBY menyampaikan beberapa point penting diantaranya adalah segera menyelesaikan konflik-konflik agaria, memanfaatkan tanah-tanah terlantar dan melaksanakan Reforma Agaria. Namun, realisasinya ga jelas. Tuntutan untuk adanya panitia khusus untuk menyelesaikan konflik-konflik pertanahan tidak pernah digubris.

Maret 2010. Dewan HAM PBB mengeluarkan resolusi tentang hak atas pangan yang walaupun tidak menyebutkan Hak Asasi Petani secara eksplisit, namun tetap bisa digunakan sebagai basis argumentasi bahwa diskriminasi dan pelanggaran hak atas pangan merupakan pelanggaran Hak Asasi Petani, dimana petani merupakan korban yang paling terkena dampaknya.

17 Maret 2011Digelar Aksi Peringati Hari Perjuangan Petani Internasional dan Hari Hak Asasi Petani Indonesia. Serikat Petani Indonesia (SPI) yang tergabung dalam Panitia Bersama Peringatan Perjuangan Petani Internasional dan Hari Hak Asasi Petani Indonesia memperingati Hari Perjuangan Petani Internasional dan Hari Hak Asasi Petani Indonesia di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Panita Bersama Peringatan Perjuangan Petani Internasional (17 April) dan Hari Hak Asasi Petani Indonesia (20 April): Serikat Petani Indonesia (SPI), Aliansi Petani Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice, Front Perjuangan Pemuda Indonesia,Serikat Buruh Indonesia, Bina Desa, SALUD, PPRI, Serikat Mahasiswa Indonesia, Serikat Nelayan Indonesia, Lingkar Studi Aksi Demokrasi Indonesia, Jatam, Serikat Pemuda Desa Untuk Demokrasi.

18 Juni 2011. Berlangsung Pembukaan Pekan Nasional (Penas) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) yang ke XIII di Kalimantan Timur.

25 April 2012. APTRI Desak HPP GulaMendekati musim giling tebu, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak Kementerian Perdagangan agar segera menetapkan harga pokok pembelian (HPP) gula 2012. Petani memerlukan kepastian HPP untuk menghitung pendapatan dan digunakan sebagai pedoman pemberian dana talangan oleh investor. HPP gula yang diusulkan APTRI Rp 9.218 per kg. Dengan perhitungan produksi tebu per ha 1.100 kuintal rendemen 7,2% untuk jenis tanaman plane cane (tanaman tebu pertama), menghasilkan HPP Rp 9.496 per kg. Pada tanaman kedua, ketiga, dan seterusnya (ratoon) dengan produksi tebu 900 kuintal per ha dan rendemen 6,8% akan menghasilkan besaran HPP Rp 8.941 per kg.  Perhitungan tersebut, lanjut Nur, sudah termasuk keuntungan petani 10%. HPP yang diusulkan belum termasuk perkiraan kenaikan ongkos produksi yang dipicu oleh rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Kalau dirata-rata, HPP menjadi Rp. 9.218 per kg. Angka ini lebih tinggi dari usulan Dewan Gula Indonesia (DGI) Rp 8.750 per kg. 


http://kontraberita.blogspot.com
@Yuyut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar